Disertasi "Sex Bebas Sebelum Menikah", Benarkah ini Ajaran Islam?
Belum lama ini jagat Nusantara dihebohkan dengan sebuah karya (yang konon katanya) ilmiah yang ditulis oleh seorang mahasiswa untuk mendapatkan gelar akademik doktoralnya. Karya ini sampai pada kesimpulan bahwa seks bebas (zina) atau dibahasakan penulisnya seks nonmarital adalah sebuah hal yang diperbolehkan atau bahkan dihalalkan dalam agama berdasarkan argumen bahwa di dalam Islam seorang tuan boleh menggauli budak perempuannya ikatan tali pernikahan. Kemudian, benarkah bahwa dengan hasil penelitian mahasiswa ini, kini seks bebas (zina) telah dibolehkan setelah sekian ribu tahun lamanya diharamkan? Begini pembahasannya: Pertama Tidak ada satupun dari ulama kita sejak ribuan tahun yang lampau bahkan hingga saat ini, bahkan tidak pula seorang awam sekalipun dari kaum muslimin yang pernah mengatakan bahwa hukum seks bebas (zina) adalah halal. via: ( HMN ) Ini dikarenakan haramnya perzinahan adalah sesuatu yang sudah diketahui di dalam agama dengan jelas dan