Benarkah Ketika Hujan Lebat Boleh Tidak Sholat Jama’ah?
Sumber: google |
Sholat berjama’ah (dimasjid) adalah kewajiban bagi
laki-laki yang mampu, berdasarkan pendapat ulama yang kuat (rajih)
diantara dua pendapat yang ada dalam masalah ini.
Namun
sholat berjama’ah meskipun wajib, dapat gugur pada kondisi-kondisi
tertentu, misalnya: pada saat hujan lebat. Ukuran lebatnya adalah,
saat hujan dapat membasahi baju.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ
Allah tidak menjadikan agama ini sebagai kesukaran untukmu. (QS. Al-Haj : 78)
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan dalam kitab “Al-Mughni” (1/366),
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الجمعة والجماعة بِالْمَطَرِ الَّذِي يَبُلُّ الثِّيَابَ , وَالْوَحْلِ الَّذِي يَتَأَذَّى بِهِ فِي نَفْسِهِ وَثِيَابِهِ
wayuedhar fi tark aljum'at waljamaeat bialmatar alladhi yabull alththiab , walwahl alladhi yata'adhdha bih fi nafsih wathiabih
“Boleh
tidak sholat Jumat dan sholat berjama’ah karena hujan yang dapat
membasahi pakaian. Demikian pula karena lumpur yang dapat membahayakan
diri dan pakaiannya."
Kemudian beliau menyampaikan dalil yang mendukung penjelasan ini.
Abdullah bin Abbas pernah berpesan kepada muazin beliau di hari ketika turun hujan,
إذَا قُلْت : أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ،
adha qult : 'ashhad 'ann muhammadana rasul alllah , fala taqul : hay ealaa alssala
“Jika kamu mengucapkan : Asy-hadu alla ilaa ha illallah,
jangan lanjutkan mengucapkan : Hayya ‘alas Sholah (mari kita mengerjakan sholat).
jangan lanjutkan mengucapkan : Hayya ‘alas Sholah (mari kita mengerjakan sholat).
Tapi gantilah dengan lafal : Shollu fi buyuutikum (sholatlah di rumah-rumah kalian).”
Melihat arahan ini, masyarakat ketika itu seakan belum bisa menerima.
Ibnu Abbas kemudian menanggapi,
أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَلِكَ ؟ لَقَدْ فَعَلَ ذَلِكَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي (يعني الرسول صلى الله عليه وسلم ) , إنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ , وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ “
'ataejabun min dhalik ? laqad faeal dhalik man hu khayr minni (yeani
alrasul salallah ealayh wasalam ) , 'inn aljumueat eazmat , wa'inni
kariht 'an 'ukhrijakum fatamshuu fi alttin walddahad
Apakah kalian heran dengan arahan ini?!
Sungguh seperti ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, (yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).
Sesungguhnya
Jumatan itu wajib, namun saya tidak suka membiarkan kalian keluar
berjalan di lumpur atau tempat yang licin. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan muazin beliau di malam cuaca sangat dingin atau hujan lebat, untuk mengucapkan,
ألا صَلُّوا في الرِّحالِ
'ala sallu fi alrrihal
Silahkan sholat di rumah kalian… (HR. Bukhari)
Saat menerangkan ungkapan di Zadul Mustaqni’ (kitab Fikih pemula dalam mazhab Hambali) yang berbunyi,
( أو أذى بمطر أو وحل )
w 'adhana bimitr 'aw wahal
… atau karena hujan dan tanah berlumpur.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan,
وهذا نوعٌ عاشرٌ مِن أعذارِ تَرْكِ الجُمُعةِ والجماعةِ
Ini (hujan lebat dan jalan berlumpur) adalah uzur ke 10 diantara uzur-uzur yang membolehkan tidak Jum’atan dan sholat jama’ah.
فإذا نزل عليها المطر حصل فيها الوَحْلُ والزَّلَقُ ، فيتعبُ الإِنسانُ في الحضور إلى المسجدِ ، فإذا حصلَ هذا فهو معذورٌ ،
fa'iidha nazal ealayha almatar hasal fiha alwahl walzzalaq , fyteb
al'iinsan fi alhudur 'iilaa almsjd , fa'iidha hsl hdha fahu medhwr
Jika
hujan, “lanjut beliau, menyebabkan tanah berlumpur dan licin, sampai
merepotkan pejalan kaki menuju masjid, maka kondisi seperti ini diantara
uzur boleh tidak sholat berjama’ah.” (Lihat : Syarah Mumti’ 4/317 )
Artinya,
meski hujan telah berhenti, kemudian didapati kondisi jalan ke masjid
berlumpur / becek, sampai sangat merepotkan, maka uzur tidak sholat
berjama’ah tetap ada. Jika tidak, maka uzur boleh tidak sholat
berjama’ah telah gugur.
Wallahua’lam bis showab.
Sumber: https://www.nahimunkar.org/hujan-lebat-boleh-tidak-sholat-jamaah/
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung di blog saya. Semoga artikel yang saya bagikan bermanfaat buat kita semua.
Jangan Lupa Bagikan ya!, jika dirasa artikel diatas bermanfaat.
"Saat Melakukan Kebaikan Hanya Semudah Menggerakkan Jemari, Lantas apa yang menghalangi kita untuk saling berbagi?"